
Karung Ditimbang-Duit Dbayar:Bisnis Gelap DiGudang Sandra Koba?
KOBA, BANGKA TENGAH, http://Borgolkriminal.com Lokasi penampungan yang disebut milik Sandra di wilayah Koba, Bangka Tengah, mendadak jadi sorotan. Pasalnya, aktivitas keluar-masuk karung berisi pasir timah diduga terjadi secara rutin di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan, karung-karung tersebut dibawa masuk, kemudian ditimbang dan langsung dilakukan pembayaran. Pola transaksi seperti ini memicu tanda tanya besar soal legalitas dan asal-usul mineral yang ditampung.
Sumber di lapangan menyebut, material timah yang masuk ke lokasi Sandra *diduga berasal dari tambang di luar IUP*. Artinya, pasir timah itu diduga hasil dari aktivitas ilegal yang kemudian dijual ke penampungan.
Namun hingga kini, dugaan tersebut belum bisa dipastikan dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dokumen oleh aparat terkait.
4 PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DIJAWAB:
1. Dari mana sebenarnya pasir timah itu berasal?
2. Siapa penambang yang mensuplai ke lokasi Sandra?
3. Atas izin apa lokasi tersebut membeli dan menampung?
4. Kemana pasir timah itu selanjutnya dijual?
Jika benar lokasi tersebut dijadikan titik kumpul dan transaksi, maka wajib diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari status badan usaha, izin penampungan, dokumen asal-usul barang, hingga catatan jual-belinya.
Aktivitas menampung dan membeli mineral yang tidak jelas asal-usulnya sendiri telah diatur dalam Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman pidananya tidak main-main. Namun penerapannya tetap harus melalui pembuktian dan pemeriksaan yang sah.
“DESAKAN UNTUK SATLAP TRI CAKTI”
Publik kini mendesak Satlap Tri Cakti untuk tidak hanya menindak penambang di lapangan, tapi juga membongkar mata rantai perdagangan timah ilegal.
Lokasi penampungan Sandra di Koba dinilai wajib diperiksa langsung. Jangan sampai penindakan hanya berhenti di penambang kecil, sementara penampung dan pembeli besar luput dari jeratan hukum.
“Kalau mau berantas tambang ilegal, bongkar juga penampungnya. Jangan hanya penambangnya yang dikejar,” ujar sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sandra belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
_Catatan Redaksi: Informasi terkait dugaan material dari luar IUP masih dalam tahap dugaan dan memerlukan verifikasi aparat.
*(Tim Redaksi BorgolKriminal)*
Tinggalkan Balasan