Hebatnya Roni Riding panjang Merawang lakukan aktivitas Ilegal tanpa Takut hukum

Borgolkriminal |Bangka  ~~~Roni  warga jalan Raya Desa Riding Panjang  kecamatan Merawang, menjadikan Rumah nya sebagai Gudang sekaligus tempat pembelian Pasir Timah Ilegal Tanpa ada rasa takut sekalipun akan hukum.

Roni  menjalankan bisnis Ilegal nya tanpa Dokumen penunjang maupun Izin baik dari pihak Desa maupun pihak terkait lainnya(28/7/2025)

Hasil investigasi awak media di lokasi di dapatkan Informasi bahwa di belakang Roni ada backingan kuat seorang Oknum Aparat.

Dalam kasus ini Roni dapat dijerat UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan dan mineral Batu bara pasal 158 yang berbunyi “Pelaku penampungan Pasir Timah  ilegal dapat diancam pidana penjara  paling lama 5 tahun dan Denda paling banyak 100 miliar”.

Saat berita dipublikasikan Awak media masih mengupayakan Konfirmasi kepada pihak pihak terkait tidak menutup kemungkinan akan ke jenjang lebih tinggi sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) UU No 40 Tahun 1999***Tim/Red

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan berita di atas , maka redaksi kami  akan menerima  berita sanggahan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita sanggahan  dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon yang  tercantum di bok redaksi.

Penulis : Edo

Editor   : Eko

Foto penulis
Tanggal penerbitan:
Pengarang: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top