
Akbar dan Tokek bantah tuduhan jaringan Timah ilegal,tegaskan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan
BorgolKriminal.com.Bangka Belitung – Menanggapi pemberitaan yang beredar dengan judul “Gudang Timah Ilegal Diduga Milik Tokek Warga Simpang Perlang Bangka Tengah Diduga Terafiliasi Jaringan Akbar Warga Sungailiat” serta “Kejagung RI dan Mabes Polri Segeralah Turun Tangan Atas Dugaan Permainan Licik Jaringan Timah Akbar Cs di Babel”, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut akhirnya angkat bicara dan menyampaikan hak jawab secara terbuka kepada publik.
Melalui konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Sungailiat, perwakilan Akbar membantah berbagai tuduhan yang mengaitkan dirinya maupun Tokek dengan aktivitas penambangan dan perdagangan pasir timah ilegal sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Juru bicara pihak Akbar menegaskan bahwa pasir timah yang selama ini dikelola dan disalurkan ke PT Timah bukan berasal dari aktivitas ilegal sebagaimana dituduhkan.
“Tuduhan yang menyebut pasir timah yang kami kelola berasal dari aktivitas penambangan ilegal tidak benar. Material yang disalurkan merupakan timah yang berasal dari wilayah yang memiliki dasar legalitas dan masuk dalam jalur kemitraan yang sah,” tegasnya di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang berkembang bahwa Akbar maupun Tokek merupakan bagian dari jaringan penampung timah ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Menurut pihak Akbar, pemberitaan yang beredar dinilai belum menggambarkan fakta secara utuh karena belum didasarkan pada hasil penyelidikan maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Mereka menilai tuduhan yang telah dipublikasikan berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya pembuktian hukum yang sah.
“Kami menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun kami berharap setiap informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan,” ujarnya.
Pihaknya juga membantah tuduhan mengenai keterlibatan dalam pengendalian aktivitas penambangan ilegal maupun praktik-praktik lain yang bertentangan dengan hukum.
Dalam klarifikasinya, mereka menegaskan seluruh aktivitas yang dijalankan selama ini dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta mekanisme yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.
“Kami tidak pernah mengarahkan, mengendalikan, ataupun terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu kami menyayangkan munculnya informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, pihak Akbar menyatakan siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan maupun data yang dibutuhkan oleh pihak berwenang,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pihak yang diberitakan membuka diri terhadap proses hukum dan pengawasan yang dilakukan negara, sepanjang dilaksanakan secara profesional dan tidak berdasarkan asumsi maupun opini yang belum teruji.
Di sisi lain, mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut mereka, setiap warga negara memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, mereka mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru membangun kesimpulan yang dapat merugikan nama baik seseorang maupun kelompok tertentu sebelum adanya fakta hukum yang jelas.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi, klarifikasi, dan hak jawab guna meluruskan informasi yang berkembang. Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi yang kondusif serta menghormati proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dengan disampaikannya hak jawab ini, publik diharapkan memperoleh informasi yang lebih berimbang. Dugaan yang berkembang di ruang publik tetap menjadi ranah yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan penyelidikan resmi aparat berwenang, sehingga kebenaran dapat terungkap berdasarkan fakta, bukan semata opini atau asumsi***Tim/Red
Tinggalkan Balasan