JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke

Borgolkriminal.com-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) dari 11 (sebelas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 21 Oktober 2025.

 

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .

 

Kronologi terjadi pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIT di Jl. Raya Mandala, Kelurahan Muli, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan Tersangka kepada Saksi Fransiska Sinthia Irene Lelimarna.

 

Kekerasan bermula bermula ketika Saksi Fransiska Sinthia Irene Lelimarna yang merupakan istri sah dari Tersangka sebagaimana Surat Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9101CPK1406201110168 tanggal 14 Juni 2012, meminta izin kepada Tersangka untuk menjemput dan membawa anak-anaknya pergi liburan sekolah dan tinggal sementara bersama saksi Fransiska di Kota Jayapura dikarenakan Saksi Fransiska berprofesi sebagai Anggota Kepolisian Daerah Papua.

 

Namun, Tersangka menolak keinginan Saksi Fransiska tersebut. Hal tersebut mengakibatkan perbedaan pendapat dan memicu emosi Tersangka, selanjutnya Tersangka yang berada di hadapan Saksi Fransiska pada jarak kurang lebih 1 (satu) meter, menggunakan tangan kanannya dengan sekuat tenaga mendorong Saksi Fransiska pada bagian dada kanan dan bahu kanan hingga Saksi Fransiska jatuh dan mengenai kursi, hal tersebut dilihat oleh Anak Saksi Angelina Simanjuntak sehingga secara spontan langsung memeluk Saksi Fransiska dari belakang sambil menangis.

 

Saat Saksi Fransiska kembali berdiri, Tersangka kembali mendorong Saksi Fransiska hingga Saksi Fransiska keluar dari dalam rumah dan Tersangka mengunci pintu rumah dari dalam.

 

Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Fransiska Sinthia Irene Lelimarna mengalami luka memar akibat benda tumpul namun tidak mengganggu aktivitas sehari-hari sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum UPTD RSUD Merauke Nomor 353/VER/10/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iva Septianingsih selaku dokter pemeriksa.

 

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sulta D. Sihotang, S.H.,M.H. dan Jaksa Fasilitator Riski Wulandari, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

 

Dalam proses perdamaian yang dilakukan pada 10 Oktober 2025 lalu, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan tanpa adanya syarat.

 

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H.

 

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 21 Oktober 2025.

 

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 perkara lain yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top